6 Hari Penggeledahan SPBU, Kejatisu Belum Temukan Kerugian Negara

    6 Hari Penggeledahan SPBU, Kejatisu Belum Temukan Kerugian Negara
    Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, Jalan Jenderal Besar AH Nasution, Kecamatan Medan Johor, Kota Medan.

    MEDAN - Kasus penggeledahan SPBU dan gudang penampungan BBM subsidi yang dilakukan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara dan dibantu oleh personil Kodam l/BB sudah berjalan 6 hari.

    Namun, sampai saat ini, Selasa (12/11/2024) Kejatisu belum bisa memberikan hasil kerugian negara yang ditemukan terkait dengan Penggeledahan itu.

    Fungsioner Humas Kejatisu, Monang Sitohang, SH saat dikonfirmasi perkembangan kasus itu lebih memilih diam.

    Mengutif dari pernyataan 
    Kepala Pusat Penerangan Hukum (Puspenkum) Kejaksaan Agung Harli Siregar menyebut pihaknya tidak mengambil wewenang menangani kasus judi daring (online/judol). Apalagi mengambil tindakan melakukan penggeledahan untuk menyita barang bukti terkait kasus itu. Bantahan itu muncul seusai ramai beredar video dengan narasi penggeledahan ruang staf khusus mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi. 

    Lantas, apakah pihak kejaksaan juga berwenang terkait penggeledahan yang belum diketahui kerugian negaranya.

    Sebelumnya, Kasi Penkum Kejati Sumut Adre W. Ginting, SH, MH didampingi Koordinator Bidang Intelijen Yos A Tarigan, SH, MH saat dikonfirmasi wartawan, Kamis (7/11/2024)  membenarkan penggeledahan tersebut dilaksanakan tim dari Kejati Sumut.

    "Benar, tim dari Kejati Sumut melakukan kegiatan  penggeledahan di SPBU Mandala, perusahaan penyalur BBM di Jalan Yos Sudarso dan Gudang Penyimpanan BBM di kawasan Medan Marelan, " kata Adre W Ginting.

    Penggeledahan ini dilakukan, lanjut Adre W Ginting, karena sebelumnya ada dugaan penyelewengan terkait solar subsidi seputaran Pelabuhan Belawan yang melibatkan perusahaan-perusahaan penyalur BBM Non Subsidi.

    "Perkembangan selanjutnya terkait dengan dugaan penyelewengan dan kegiatan penggeledahan ini akan kita sampaikan, " paparnya.

    Adre menambahkan bahwa kegiatan penggeledahan yang dilakukan tim bertujuan untuk melakukan pengembangan dan mencari dokumen serta tempat penyimpanan BBM dan proses pengeledahan berjalan aman dan lancar. Kejaksaan meminta pengamanan dari TNI dalam proses pengeledahan ini.

    medan sumut medan sumut
    A. Putra

    A. Putra

    Artikel Sebelumnya

    Peringati Hari Pahlawan, PHRI Simalungun...

    Artikel Berikutnya

    KSOPP Bagikan 100 Life Jacket dan Ring Buoy,...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Ketua KPU Sumut, Buka Debat Publik Terakhir Pilkada Gubernur: Ajak Paslon Sinergikan Kebijakan untuk Memperkokoh NKRI
    Benny Gusman Sinaga Dihunjuk Sebagai Ketua DPC Partai Binaan Prabowo Subianto di Simalungun
    GMPRI Minta Kepolisian Tangkap Pelaku Pemukulan Remaja di Jl. Wahidin Kota Medan
    Oknum Karyawan PKS Gunung Bayu Rangkap Vendor Terkesan Dilindungi
    Hendri Kampai: Berkaca dari Singapura, Pelajaran Berharga untuk Indonesia

    Ikuti Kami