Kapolsek Medan Area Shalat Jum'at Berjamaah Di Kampung Tangguh

    Kapolsek Medan Area Shalat Jum'at Berjamaah Di Kampung Tangguh

    MEDAN AREA - Instruksi Gubernur Sumut nomor : 188.54/03/III/2021 tanggal 1 Maret 2021. Tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro, dalam rangka antisipasi penyebaran virus Corona / Covid 19, jum'at (12/3/2021) sekira pukul 12:00 wib.


    Kapolsek Medan Area diwakili Waka AKP Tri Eko beserta Kanit Intelkam AKP Syafrizal, Kanit Binmas Ipda Sartono dan  Panit 1 Binmas Aiptu Junaedi, melaksanakan sambang dan Shalat Jumat berjamaah di Komplek Tangguh perumahan Menteng Indah jalan Menteng Indah Blok D No. 0 Kelurahan Menteng Kecamatan Medan Denai, serta Binluh PPKM Protokol Kesehatan Covid - 19 kepada masyarakat antisipasi Pandemi Covid 19.

    Selesai melaksanakan shalat jum'at berjamaah, Kapolsek Medan Area sambang dan Binluh Protokol kesehatan, kegiatan berjalan dengan aman terkendali. ( Alamsyah)

    MEDAN SUMUT
    Alam SP

    Alam SP

    Artikel Berikutnya

    Dipimpin Musa Rajekshah, Golkar Sumut Kian...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Sejarah Penyebaran Islam Pertama kali di Pulau Samosir Sumatera Utara
    Asri Tadda: Bagaimana Gerakan Perubahan Usai Pilpres?
    DPRD Sumut dan PTPN IV Sepakati Areal Perkebunan Unit Laras Dijadikan Percontohan Integrasi Perkebunan dan Peternakan
    Wakil Bupati Simalungun Sampaikan LKPJ Tahun 2023 Ke DPRD
    Surung Charles Lamhot Dilantik Pj Bupati Dairi, Gubernur Sumut: Sinergi Harus Tetap Terjaga

    Ikuti Kami