BINJAI - Lokasi basis narkoba dan judi di Jalan Medan - Binjai Km 15, tepatnya di Jalan Masjid Ujung, Dusun 2 Sumber Melati, Diski, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang resahkan warga.
Pasalnya, lokasi itu dikenal dengan tempat transaksi barang curian atau sering disebut sebagai penadah hasil curian.
Kepada awak media, ER (45) mengaku bahwa kawannya sering menjual barang curian ke arah sana, tepatnya di Binjai KM 15.
"Kawan ku buang barang curian kesana, , " sebut ER.
Mendapat informasi itu, awak media melakukan investigasi ke tempat yang dimaksud. Benar saja, dilokasi terlihat mesin meja judi tembak ikan, mesin Dingdong dan narkoba.
"Boru Sembiring yang punya tempat itu, dia juga penadah barang curian, " sambung ER.
Wanita yang dikenal rentenir itu sering membeli dan menerima barang gadaian seperti sepeda motor dan handphone.
Tak tanggung - tanggung, FS menerima kendaraan dengan perjanjian meminjam uang 5 juta rupiah dan harus dikembalikan 6 juta rupiah.
Baca juga:
Catatan Akhir Tahun KPK Menyongsong 2022
|
Pihak kepolisian Polres Binjai Polda Sumatera Utara menurut informasi yang didapat awak media belum pernah melakukan tindakan tegas dilokasi tersebut.
Saat dikonfirmasi, AKPB Hendrick Situmorang, S.H., S.I.K., M.Si., belum memberikan keterangan resminya.