MEDAN – Polda Sumatera Utara berhasil mengungkap kasus pembunuhan mengerikan terhadap seorang wanita berinisial MP alias Sela, yang ditemukan dalam kondisi tak bernyawa pada 22 Oktober 2024 di kawasan Desa Doulu, Kecamatan Berastagi, Kabupaten Karo. Polisi menetapkan lima orang sebagai tersangka, sementara dua lainnya masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumut, Kombes Pol Sumaryono, mengungkapkan bahwa korban berusia 26 tahun ini sempat tinggal bersama tersangka utama, JFJ alias Jo, di Pematang Siantar. Berdasarkan hasil otopsi, korban meninggal akibat pendarahan hebat dengan luka parah di tubuh dan kepala. Kejadian na'as ini terjadi pada 20 Oktober di kediaman Jo.
Penganiayaan diduga terjadi setelah Jo dan korban melakukan hubungan intim di bawah pengaruh narkoba jenis sabu. Motif sementara yang teridentifikasi adalah hubungan pribadi yang memicu kekerasan. Jo diduga menggunakan tangan dan gagang sapu berbahan kayu untuk menganiaya korban.
Selain Jo, tersangka lainnya, yaitu S dan EI, ikut serta dalam menghilangkan jejak kejahatan. Dua oknum anggota kepolisian, JHS dan HP, juga diperiksa terkait keterlibatan mereka dalam upaya menutupi kasus ini. Tersangka utama Jo dijerat Pasal 351 ayat (3) juncto Pasal 55 KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara, sementara tersangka lainnya dijerat Pasal 221 juncto 55 KUHPidana.
Baca juga:
Gugatan Mahasiswa UKI Ditolak oleh MK
|
Polda Sumut akan terus mendalami kasus ini untuk memastikan keadilan bagi korban. (Alam)