SIMALUNGUN - Komitmen Sat Narkoba Polres Simalungun dalam pemberantasan peredaran narkoba terlihat dari pengembangan penangkapan Bandar Sabu inisial SH dari Kampung Kucingan.
Sebelumnya, Adanya pengakuan SH (41) membuat mengantarkan Bandar narkotika jenis Shabu, SF (40) warga Kampung Seberang, Kelurahan Perdagangan I, Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun ke Penjara Polres Simalungun, Selasa (30/11/2021) pagi pukul 09.30 WIB.
Awalnya pagi harinya sekira pukul 09.00 Wib atas informasi masyarakat, Tim Opsnal Sat Narkoba Polres Simalungun dipimpin Kanit II IPDA Rudi Hartono meringkus Pelaku SH di Kampung Kucingan, Nagori Sei Mangkei, Kecamatan Bosar Maligas, Kabupaten Simalungun.
Tersangka diringkus dengan barang bukti 13 bungkus plastik klip transparan berisi diduga narkotika jenis shabu dengan berat kotor 14, 68 gram, 1 unit HP merk Oppo, 1 unit timbangan digital dan 1 tas sandang warna coklat.
Setelah diinterogasi Pelaku SH mengaku, bahwa Shabu itu diperolehnya dari Pelaku SF. Dalam tempo 30 menit kemudian TIM Opsnal Sat Narkoba Polres Simalungun langsung melakukan pengembangan.
Lebih lanjut, sekira pukul 09.30 WIB Tim Opsnal Sat Narkoba berhasil meringkus Pelaku SF di Kampung Seberang, Nagori Perdagangan I, Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun.
Dari Pelaku SF ditemukan barang bukti 2 bungkus plastik klip transparan didalamnya berisi diduga narkotika jenis shabu bruto 1, 10 gram yang disimpan di laci lemari kamarnya.
Diinterogasi Pelaku SF mengaku memperoleh Shabu itu dari temannya di daerah Kampung Keling, Kelurahan Perdagangan II, Kabupaten Simalungun.
"Saat ini kedua Pelaku, SH dan SF sudah diamankan guna diproses sesuai UU No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, "Pungkas Kapolres Simalungun AKBP Nicolas Dedy Arifianto SH, SIK, MH melalui Kasi Humas Polres Simalungun IPDA Arwansyah.