Kapolrestabes Medan Tahan 7 Anggota Polisi: Diduga Melakukan Penganiayaan hingga Warga Tewas

    Kapolrestabes Medan Tahan 7 Anggota Polisi: Diduga Melakukan Penganiayaan hingga Warga Tewas
    7 personil Polrestabes Medan masuk penempatan khusus (Patsus), buntut dari dugaan penganiayaan yang menyebabkan kematian Budianto Sitepu.

    MEDAN - Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Gidion Arif Setyawan, mengambil langkah tegas terhadap 7 anggota kepolisian yang diduga terlibat dalam transformasi yang berakhir dengan kematian seorang warga, Budianto Sitepu (42). 7 anggota tersebut kini ditahan di penempatan khusus (patsus) oleh Propam Polrestabes Medan untuk penyelidikan lebih lanjut.

    Kejadian ini bermula dari cekcok di sebuah warung di Desa Sei Semayang, Kecamatan Sunggal, pada Rabu, 25 November 2024, sekitar pukul 02.00 WIB. Saat itu, personel Sat Reskrim Polrestabes Medan menangkap tiga orang pelaku tak terduga, yakni Budianto Sitepu, Dedy, dan Girin, atas dugaan ancaman kekerasan.

    Menurut Gidion, penangkapan dilakukan secara spontan karena ketiganya tertangkap tangan. "Personel melakukan pengamanan karena situasi tertangkap tangan. Namun, memang belum ada surat perintah, " jelasnya, Jumat (27/12).

    Ketiga secara tak terduga kemudian dibawa ke Polrestabes Medan untuk pemeriksaan. Namun sekitar pukul 15.00 WIB, Budianto dibawa ke RS Bhayangkara Medan dalam kondisi luka-luka. Keesokan harinya, korban dinyatakan meninggal dunia.

    Korban Mengalami Luka di Kepala dan Rahang
    Hasil visum menunjukkan korban mengalami luka di kepala dan rahang bawah. “Hasil visum lengkap akan kami sampaikan saat progres penyidikan, ” ujar Gidion. Ia juga menegaskan bahwa korban meninggal dunia di rumah sakit, bukan di sel tahanan.

    Gidion mengungkapkan bahwa 7 anggota yang diduga terlibat, termasuk satu perwira, sedang diperiksa oleh Propam dan Dit Reskrimum Polda Sumut. “Proses ini kami limpahkan ke Bid Propam Polda Sumut untuk pelanggaran kode etik dan ke Dit Reskrimum terkait dugaan interpretasi, ” katanya.

    Rekaman CCTV menunjukkan korban mengalami luka di ruang penitipan sementara di Polrestabes Medan. Investigasi internal juga tengah dilakukan untuk mendalami dugaan pelanggaran kode etik dan SOP dalam proses penangkapan.

    Langkah Tegas Kapolrestabes Medan
    Gidion menegaskan, pihaknya tidak akan mentoleransi pelanggaran hukum oleh anggota kepolisian. "Kami ingin memastikan proses ini berjalan transparan. Jika ada pelanggaran, kami akan melakukan tindakan sesuai aturan, " tegasnya.

    Kasus ini menjadi perhatian publik dan menambah daftar panjang kasus kekerasan yang dilakukan aparat yang mengundang kritik terhadap penegakan hukum. Kombes Pol Gidion Arif Setyawan menegaskan komitmennya untuk menegakkan keadilan, baik bagi korban maupun dalam membersihkan institusi kepolisian dari oknum yang melanggar hukum.

    medan sumut medan sumut
    A. Putra

    A. Putra

    Artikel Sebelumnya

    Libur Natal 2024, Penyeberangan Ajibata...

    Artikel Berikutnya

    Urai Kepadatan Kendaraan, Pengelola Kapal...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Hendri Kampai: Gertakan Hasto Buktikan Dia Terlibat Korupsi, Tahu Kok Diam?
    Urai Kepadatan Kendaraan, Pengelola Kapal Penyeberangan di Danau Toba Diminta Percepat Pelayaran dan Jam Opersasi
    Hendri Kampai: Indonesia Surplus Janji, Minus Realisasi
    Hendri Kampai: Indonesia, Negara Tanpa Ibu Kota
    Kapolrestabes Medan Tahan 7 Anggota Polisi: Diduga Melakukan Penganiayaan hingga Warga Tewas

    Ikuti Kami