MEDAN – Pengungkapan kasus mafia migas di Sumatera Utara tampak menurun drastis sejak pergantian kepemimpinan Kapolda Sumut tahun 2024. Terakhir, aksi penggerebekan terungkap ke publik pada tahun 2023, saat aparat Bareskrim Polri dan Polda Sumut menggerebek gudang di Kawasan Industri Medan (KIM) II, Kecamatan Percut Seituan, yang diduga menjadi tempat pengoplosan gas elpiji subsidi ke non subsidi.
Namun, memasuki tahun 2024, kasus serupa tak lagi terdengar. Publik mulai bertanya-tanya, apakah praktik ilegal ini benar-benar hilang, atau aparat kehilangan semangat untuk menindak mafia migas?
Jejak Lama yang Hilang di Tahun 2024
Gudang di kawasan KIM II yang diungkap pada tahun 2023 diduga kuat menjadi pusat pengoplosan LPG subsidi 3 kg ke tabung 12 kg, dengan modus mencari keuntungan besar. Kasus tersebut bermula dari laporan masyarakat, yang kemudian ditindaklanjuti aparat. Kini, di tahun 2024, aktivitas serupa diduga masih terjadi, namun luput dari sorotan penegak hukum.
Salah satu Pangkalan Gas di Jalan Medan - Batangkuis, Gang Baharu Menjadi Sorotan
Pangkalan tanpa plang tersebut diduga menerima pasokan gas lebih dari satu agen. Terlebih lagi, rencana pangkalan baru yang dipasang di dalam gudang saat pembongkaran dilakukan, menimbulkan ancaman akan dilakukannya tindakan ilegal.
Aktivitas Mencurigakan yang Luput dari Pantauan
Belakangan, awak media mengamati aktivitas mencurigakan di pangkalan Suyatmi. Subsidi gas dari pangkalan ini diduga diangkut menggunakan mobil pick-up dan mobil box menuju wilayah Selambo, Dusun III, tempat diduga pengoplosan gas yang diperkirakan masih berlangsung. Sumber terpercaya menyebut subsidi gas untuk mengisi tabung 12 kg, praktik yang jelas merugikan masyarakat dan negara.
Baca juga:
TNI AL Tangkap 8 Kapal Pencuri Batu Bara
|
Komitmen atau Janji Semata?
Kapolda Sumut, Irjen Pol Whisnu Hermawan, melalui Dir Krimsus, Kombes Andry Setyawan menyatakan tetap berkomitmen memberantas mafia migas. Namun, hingga akhir 2024, hasil itu belum terlihat.
“Kami tetap fokus pada hal-hal yang berhubungan dengan subsidi masyarakat, termasuk LPG. Tahun 2025 kami targetkan penyimpangan ini bisa diminimalisir, ” ungkap Andry.
Pernyataan ini justru menimbulkan pertanyaan publik, mengapa tidak ada tindakan tegas sepanjang tahun 2024? Apakah benar mafia migas sudah berada di luar, atau aparat memilih menutup mata?
Masyarakat Sumatera Utara berharap penegakan hukum di sektor migas kembali ditegakkan. Mafia migas bukan hanya soal pelanggaran hukum, tetapi juga penghianatan terhadap hak masyarakat kecil yang seharusnya menerima manfaat subsidi secara tepat sasaran. (Alam)