Surat Kepemilikan Tanah Bertanda Tangan Palsu, Oknum Maujana Nagori Huta Parik Dipolisikan

    Surat Kepemilikan Tanah Bertanda Tangan Palsu, Oknum Maujana Nagori Huta Parik Dipolisikan
    Keterangan Photo : Istimewa

    SIMALUNGUN - Tak terima namanya dicatut dan tanda tangannya dipalsukan terkait Surat Keterangan Hak Milik sebidang tanah sejak tahun 2006 yang lalu, Subur (70) bersama Kaslan (67) menerima amanah menggarap lahan berstatus aset pemerintah Nagori Huta Parik.

    Akhirnya, Subur dan Kaslan diketahui berdomisili di Huta II Saparan dan di Huta III Kampung Tengah, Nagori Huta Parik, Kecamatan Ujung Padang, Kabupaten Simalungun, melaporkan oknum pengurus Maujana Nagori ke Pihak Kepolisian.

    Informasi diperoleh, ke dua korban Subur dan Kaslan sepakat memperkarakan pemalsuan dokumen dan tanda tangan, lalu menyerahkan kepada kuasa hukumnya Tim advocad Arif S.H, C.I.L.

    "Kami terima kuasa hukum pada 23 September 2022 lalu dan hal ini soal surat kepemilikan tanah bertanda tangan palsu, " sebut Arif di awal pembicaraan dengan awak media ini melalui sambungan selular, Jumat (18/11/2022) sekira pukul 22.07 WIB.


     
    Advocat Arif menjelaskan, status ke dua kliennya menerima amanah sebagai penggarap di areal tanah, tepatnya terletak di Huta IV, Nagori Huta Parik, Kecamatan Ujung Padang, Kabupaten Simalungun, berstatus aset milik masyarakat di atas namakan Pemerintahan Nagori Huta Parik

    "Asal usul tanah merupakan, sisa hasil normalisasi yakni pengalihan arus air sungai dan dipastikan bukan milik oknum SE, " ucap Arif.

    Kemudian, Surat tanah atas nama oknum SE menerangkan, sebidang tanah diperoleh cuma-cuma dari leluhurnya disebut Alm. Kasmen dan hal ini dibantah warga dalam pernyataan tertulis.

    "Oknum Pengurus Maujana Nagori Huta Parik berinisial SE, pada surat itulah pemalsuan tanda tangan, " sebut Tim Advocat.

    Selanjutnya, hal ini terungkap setelah pendataan nama warga pemilik lahan yang dilintasi jalan tol dan ternyata muncul surat atas nama SE.

    "Padahal, masyarakat mengetahui, SE dia tidak memiliki aset tanah di lokasi lintasan proyek jalan tol, " sebutnya.

    Lalu, pihak Kontraktor proyek jalan tol memperlihatkan Surat Keterangan Hak Milik Atas Tanah bernomor : 593/48/SKT/HP/ii/2006, tertanggal 05 Februari 2006 yang lalu bertanda tangan Pangulu Nagori Huta Parik Aidil Safria.

    "Tertera pada surat itu tanda tangan Pangulu Nagori Huta Parik dan terungkap kejanggalannya, bahwa Bapak Aidil Safria belum menjabat sebagai Pangulu pada tahun 2006, " ungkap Arif.

    Arif menambahkan, oknum SE menyertakan surat itu sebagai calon penerima kompensasi atau ganti rugi atas lahan dan tumbuhan di sepanjang jalur pembangunan jalan tol, nilai ganti ruginya lebih kurang Rp 490an Juta.

    "Oknum SE warga Huta III dan Masyarakat Nagori Huta Parik dalam pernyataan tertulis membantah isi surat bernomor : 593/48/SKT/HP/ii/2006, dan menyatakan surat itu palsu, " ujar Arif menjelaskan keterangan warga.

    Seterusnya, Arif mengungkapkan, seperti halnya diungkapkan masyarakat bahwa, selain Pengurus Maujana disebutkan SE berprofesi Guru di YP Nurul Hikmah Tinjowan dan Ia juga bekerja di PT Wira selaku provider ditugaskan sebagai pengamanan aset milik PTPN IV Kebun Tinjowan.

    "Menurut warga, selaku Muajana bukan memberikan masukan yang baik, malah mengintervensi dan profesi lainnya itu tidak menjalankan tugasnya. Masyarakat akan mengajukan keberatan kepada yayasan dan perusahaan, " ungkapnya.

    Arif menerangkan, tim advocad atas nama Permana Wirahadibrata resmi melaporkan perkara ini dan proses STTLP bernomor : 331/X/2022/SPKT/Polres Simalungun/Polda Sumut, pada tanggal 06/10/2022.

    "Kami anggap telah berjalan sesuai prosedur, hanya saja terlapor SE itu belum memenuhi pemanggilan dari pihak Kepolisian, " imbuhnya.

    Terkait penanganan laporan kami, perkara Pidana sesuai dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 Tentang KUHP Pasal 263 ayat 1 dan ayat 2 dan pihak Sat Reskrim Polres Simalungun telah memanggil terlapor.

    "Panggilan pertama tidak dihadiri, terlapor berdalih sakit dan panggilan ke dua untuk pemeriksaan keterangannya pada tanggal 22 November 2022 mendatang, " pungkas Arif.

    Sementara, Pangulu Nagori Huta Parik Aidil Safria melalui pesan percakapan selularnya dimintai tanggapan terkait keabsahan Surat Keterangan Hak Milik Atas Tanah, merupakan aset Pemerintah Nagori Huta Parik.

    Disebutkan, surat kepemilikan tanah atas nama Sahrul Efendi, bernomor 593/48/SKT/HP/ii/2006, tertanggal 05 Februari 2006, hingga rilis berita ini dilansir ke publik terkesan enggan menanggapi penyampaian awak media ini.

    Sedangkan, SE hingga rilis berita ini dikirimkan ke meja redaksi, belum berhasil dihubungi, terkait tanggapan atas dirinya telah menerima surat panggilan atas STTLP bernomor : 331/X/2022/SPKT/Polres Simalungun/Polda Sumut, pada tanggal 06/10/2022.

    Terpisah, Kapolres Simalungun AKBP Ronald F.C Sipayung, S.H., S.I.K., M.H., melalui AKP Rachmad Ariwibowo, S.I.K., M.H., dihubungi melalui pesan percakapan selular terkait laporan polisi, STTLP bernomor : 331/X/2022/SPKT/Polres Simalungun/Polda Sumut, pada tanggal 06/10/2022.

    Namun, terkesan enggan menyampaikan tanggapan terkait penanganan perkara pemalsuan tanda tangan dan penggunaan surat palsu terkait kepemilikan tanah di Nagori Huta Parik, hingga rilis berita ini dilansir ke publik. (Amry Pasaribu)

    simalungun sumut
    Karmel

    Karmel

    Artikel Sebelumnya

    Temu Ramah Kebangsaan dan Konsolidasi Partai...

    Artikel Berikutnya

    Danau Toba, Keajaiban Dunia di Sumatera...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Oknum TNI di Karo Diduga Kembali Kelola Judi  ** Warisan Buruk Yang Tak Kunjung Berakhir
    Jenderal TNI (Purn) Dudung Abdurachman: SMSI Harus Tetap Solid dan Bergerak Maju
    Soal IPAL PKS Gunung Bayu, Manajer: Insiden jebolnya tanggul akibat intensitas curah hujan meningkat
    Ayo Pindah ke Rembang, Surga Kuliner Ramah Kantong!
    Hendri Kampai: Mengabdi untuk Bangsa, Bukan untuk Diri Sendiri, Cerita di Balik Amanah Jabatan
    Tinjau Pelabuhan Ajibata dan Ambarita, Direktur Sarana Transportasi Jalan Sebut Penyebrangan Arus Balik Berjalan Aman dan Nyaman
    Alami Sakit dan Kelelahan, Kawilker Ajibata Beri Fasilitas Istirahat Kepada Pengguna Jasa
    Akhir Petualangan Oyok: Bandar Narkoba Besar Jalan Klambir V Ditangkap Satresnarkoba
    Jatuh di Jalan Berlubang Siantar-Tigaras, Petugas KSOPP Pelabuhan Tigaras Obati Calon Pengguna Jasa
    Viral di Media Sosial, Pelaku Pemukulan Diatas Jetski di Perairan Danau Toba Ditangkap Satuan Reserse Kriminal Polres Samosir
    Ribuan Kendaraan Diprediksi Nyeberang ke Samosir, Kepala KSOPP Danau Toba Minta Operator Kapal Utamakan Aspek Keselamatan
    H+1 Tahun Baru 2025, Tiket KMP Ihan Batak dan Pora-Pora Ludas Terjual Hingga Jam 05: OO Dini Hari
    Rakor Lintas Sektoral, Kabag Ops dan Kasat Lantas Samosir Paparkan Kesiapan Operasi Lilin Toba 2024
    Objek Wisata Menara Pandang Tele Dibuka untuk Umum 24 Desember 2024
    H+1 Tahun Baru 2025, Pelabuhan Ambarita, Tomok dan Simanindo Hingga Malam Terus Dibanjiri Kendaraan, Nahkoda Kapal Jaga Stamina
    Lebaran Pertama Kendraan Wisatawan Membludak, Kepala KSOPP Danau Toba Minta Operator Kapal Percepat Pelayaran
    Buntut Ditangkapnya Waitres Traxx Club dan KTV, Sejumlah Penggiat Anti Narkoba Bersuara
    Ketua TP PKK Simalungun Sambut Baik Kehadiran Tim Evaluasi Nagori Percontohan Bangga Kencana Kesehatan Tahun 2024
    Kejaksaan Negeri Geledah Kantor Dinas di Pematangsiantar, Nama Sekda Simalungun Jadi Perbincangan Hangat
    Hadiri Perayaan Natal Oikumene dan Syukuran Tahun Baru Partai Golkar, Musa Rajekshah Perekat Bangsa

    Ikuti Kami